Welcome : tanpa nama

Login

Username
Password

Register
Forgot Password
Beranda
·Tentang Aku
·Download
·Web Links
·Tulisan
·Album Foto
Interaktif
·Buku Tamu
·Kirim Artikel
·Kontak Kami
·SMS Kami
Rubrik
·Puisi
·Cerpen
·Essay
·Mahbub Djunaidi
Artikel Terakhir
·Mengenal Ludruk
·Cuci Tangan Sengketa Caleg
·Sumpah Umat Beragama
·Perempuan Berkubang Lumpur Lapindo
·Menakar Kekuasaan Presiden Indonesia
·Iman Masa Kini
·2,5 Persen untuk PMII
New Download
·AuraCMS2.1 (352)
Link Terbaru
·SJ Arifin
[Added: 04-Sep-2009]
·Khudori Soleh
[Added: 17-Mar-2009]
·Robikin Emhas
[Added: 03-Feb-2009]
·Wisata Dunia
[Added: 25-Nov-2008]
·Percetakan Caleg
[Added: 28-Oct-2008]
·Nahdlatut Tujjar
[Added: 28-Oct-2008]
·Geofilsafat
[Added: 03-Sep-2008]
·Nuruddin Asyhadie
[Added: 25-Mar-2008]
·Pelanggar
[Added: 06-Jan-2008]
·Dagang Pos Cyber Media
[Added: 04-Jan-2008]
Tampilkan situs Anda di sini.
Tambah link baru
Browse link
Statistik Situs
Visitors :57725 Org
Hits : 153145 hits
Month : 579 Users
Today : 17 Users
Online : 5 Users
Amazon
Amzon
Bahasa Lain
Pilih bendera English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Cuci Tangan Sengketa Caleg

Senin, 20 Juli 09 - oleh : Abdul Ghoffar

dimuat di harian Surya Rabu, 13 Mei 2009 |

Pengadilan tidak hanya bicara benar dan salah, boleh atau tidak, tapi harus mampu memberikan solusi agar persoalan yang ada tidak berakhir di jalanan yang mengakibatkan terganggunya kehidupan berbangsa dan bernegara.

PEMILIHAN umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah berlalu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari secara resmi telah mengumumkan hasilnya pada 9 Mei 2009, pukul 22.00 WIB di Jakarta. Sebagian kalangan menilai ini pemilu terjelek sepanjang sejarah. Banyak persoalan belum selesai, seperti runyamnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), tertukarnya surat suara, money politics, serta ratusan temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilansir oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bila dilihat dari sudut berbeda, yakni sistem yang coba dibangun, Pemilu 2009, khususnya pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, adalah pemilu paling demokratis sepanjang sejarah. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menyatakan Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat pasal itu bertentangan dengan makna substantif prinsip keadilan sebagaimana diatur Pasal 28 d Ayat 1 UUD 1945. Lebih lanjut, MK menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal dalam penentuan caleg terpilih.

Dalam perkembangannya, sistem suara terbanyak memicu masalah lain, yaitu dimungkinkan terjadi sengketa antarcaleg dalam satu partai. Misalnya, dalam suatu Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu, Partai Padi hanya mendapatkan satu kursi. Berdasarkan mekanisme suara terbanyak, kursi ditempati caleg A dari partai itu yang mendapat suara terbanyak. Tapi, keputusan KPU bisa saja ditentang caleg B dari partai yang sama, karena mengganggap dirinya lebih berhak. Ternyata, Partai Padi mendukung KPU memenangkan caleg A. Pertanyaannya, upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh caleg B guna membuktikan keyakinannya?

PTUN Tak Berwenang
Ketua MK Moh Mahfud MD mengatakan bahwa UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak membuka peluang perseorangan, selain calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD), untuk menjadi pemohon dalam sengketa hasil pemilihan umum. Artinya, berangkat dari contoh di atas, caleg B tidak punya legal standing untuk beracara di MK. Lalu peradilan mana yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara itu?

Dalam teori hukum administrasi negara dikenal istilah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Menurut Pasal 1 Angka 2 UU UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, KTUN adalah adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Dari bunyi ketentuan di atas, seharusnya keputusan KPU dalam penetapan hasil pemilihan umum memenuhi syarat-syarat di atas dan bisa dikategorikan KTUN. Namun, dalam Pasal 2 diatur pembatasan terhadap hal-hal yang tidak masuk dalam kategori KTUN, diantaranya Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum (Pasal 2 huruf g). Oleh karenanya, sengketa Pemilu tidak bisa diajukan ke PTUN.

Terhadap kebuntuan penyelesaian hukum yang terjadi di atas, seharusnya MK mau menangani perkara sengketa antarcaleg dalam satu partai. Mengapa? Sengketa antarcaleg muncul akibat putusan MK yang membuka penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak. Jadi, lembaga ini harus “bertanggungjawab.”

Terobosan Baru
Inilah saatnya MK melakukan terobosan hukum setelah sebelumnya melakukannya dalam perkara sengketa Pilkada Jawa Timur. Pada saat itu, Pasal 75 huruf a UU MK membatasi kewenangan MK sekadar menangani sengketa kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, sehingga banyak pihak yang mengatakan MK tidak ubahnya seperti “tukang hitung.”

Ternyata, dalam putusannya, MK berani mengambil terobosan yang luar biasa. MK berpendapat, sebagai peradilan konstitusi, maka ia tidak boleh membiarkan procedural justice memasung dan mengesampingkan keadilan substantif. Dalam sengketa Pilkada Jatim, MK mengambil batu uji Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pilkada dilakukan demokratis, dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Kemudian, MK memerintahkan Pemilu ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan.

Ibarat pintu, MK berhasil membuka ruang terobosan untuk lebih mengedepankan keadilan subtantif dengan mengesampingkan prosedur yang ada. Kali ini, MK harus kembali berani melakukannya dengan menangani sengketa antarcaleg dengan menggunakan batu uji Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang memberi kewenangan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu sebagai batu uji dalam menangani perkara itu.

Tidak ada satu pasal dalam UUD 1945 yang secara limitatif membatasi pihak-pihak yang boleh mengajukan permohonan terkait sengketa hasil pemilihan umum kepada MK. Ketentuan seperti itu diatur di dalam UU bukan di UUD. MK sebagai lembaga penafsir akhir konstitusi harus berani menafsir bahwa tidak ada larangan caleg bisa menjadi pemohon dalam sengketa antarcaleg internal partai.

Seandainya itu tidak dilakukan MK, dan tidak ada upaya hukum mencari keadilan lewat jalur hukum, sangat dimungkinkan sengketa demokrasi berakhir di jalan. Pengadilan tidak hanya bicara benar dan salah, boleh atau tidak, tapi harus mampu memberikan solusi agar persoalan yang ada tidak berakhir di jalanan yang mengakibatkan terganggunya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Abdul Ghoffar
Mantan wartawan Surya, peneliti pada Institute for Republic (InsfRe) Jakarta

kirim ke teman | versi cetak

Berita Essay Lainnya

Menakar Kekuasaan Presiden Indonesia
Ekonomi dan Islam
Pesimisme dan Daya Khayal
Kecanggihan ”Lanang” dan Ilusi atas Nilai Kemapanan
Kebudayaan Kemiskinan dan Psikologi Kebahagiaan
Tidak ada komentar tentang artikel ini
Your Name :
Your Email :
Comment's Title :
Comment :
Security Code : Security Code
Type Code :
Jam
Pencarian
Poll
jika anda diberi kesempatan untuk memimpin sebuah lembaga,

Saya akan terima dengan senang hati
Saya merasa kurang percaya diri meski saya bisa
Saya tidak yakin bisa menjalankan
Saya tidak akan menerima tawaran tersebut
Saya tidak peduli

Pesan Singkat
Sahabat Online
nyambung
online Sahlul
Globatrackr
Kunjungan anda dari negara
yahoo.com
bersama yahoo Yahoo! Personals
Blogvertise
Click Here to Advertise On My Blog
STOP Plagiat
stop plagiatstop-plagiat

Home | About AuraCMS | Album Photo | Recommend | Contact


Powered by AuraCMS v2.1 © 2007,